News

Perselisihan Kontrak Pesepakbola (Tunggakan Gaji) Klub Kalteng Putra

Jakarta, 27 Januari 2024 – Kami, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (“APPI”), sehubungan dengan kasus tunggakan gaji dan kabar adanya Laporan Polisi dari Klub Kalteng Putra (“Klub”) yang ditujukan kepada Para Anggota Kami yakni para pemain Kalteng Putra yang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) pemain yang bermain di Liga 2 Tahun 2023/2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa hubungan hukum antara Klub dengan ke-29 pemain sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional;
  2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional sebagaimana tersebut di atas maka para pemain dipekerjakan oleh Klub dengan jangka waktu bervariasi mulai dari bulan Juli 2023 s/d November 2023 sampai dengan berakhir perjanjian yakni sampai dengan Februari 2024 hingga Mei 2024;
  3. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional diatas, pembayaran gaji bulanan akan dibayarkan oleh Klub kepada para pemain selambat-lambatnya setiap tanggal 7 (tujuh) setiap bulan berjalan ke rekening pemain atau rekening lain yang ditunjuk oleh pemain;
  4. Bahwa namun demikian faktanya para pemain mengalami keterlambatan pembayaran gaji dari Klub selama 1-2 bulan;
  5. Bahwa terhadap permasalahan keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana tersebut di atas para pemain telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak manajemen terkait perselisihan yang terjadi namun tidak mendapatkan respon positif terkait pembayaran tersebut dan hanya mendapat janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak Klub;
  6. Bahwa selanjutnya para pemain melaporkan masalah keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana tersebut di atas ke APPI;
  7. Bahwa atas laporan pemain sebagaimana tersebut di atas kemudian Kami telah melakukan korespondensi via surat elektronik (e-mail) kepada Klub Kalteng Putra namun juga tidak mendapatkan respon positif;
  8. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas Kami sangat menyesalkan tindakan dari Klub yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara pidana ke Polda Kalimantan Tengah atas dasar UU ITE, karena menurut Kami, apa yang telah dilakukan oleh para pemain sehubungan dengan unggahan para pemain di media sosial merupakan fakta yang sebenarnya dan tidak masuk dalam ranah pencemaran nama baik, seandainya ada tanggapan dan respon dari pihak lain/netizen yang tidak benar, hal tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab dari para pemain. Hal tersebut bagi Kami sebagai iklim demokrasi yang justru dilindungi oleh hukum dan undang-undang atas apa yang dilakukan oleh para pemain dalam berpendapat;
  9. Bahwa jika hal tersebut menjadi suatu permasalahan, sebenarnya jika dicermati maka penyelesaian sengketa terhadap kasus ini sudah diatur dalam Pasal 18 Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional yakni:“Setiap perselisihan, sengketa, tuntutan, penafsiran ketentuan dari kontrak ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat harus dan wajib disampaikan kepada, untuk diperiksa dan diputus oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia yang keputusannya mengikat para pihak yang berselisih sebagai putusan yang final dan mengikat”.
  10. Bahwa permasalahan ini juga seharusnya masuk dalam Yurisdiksi NDRC sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Regulasi Badan Penyelesaian Sengketa (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia yang berbunyi: “NDRC Indonesia adalah badan arbitrase yang berwenang untuk menangani setiap sengketa di antara Klub Sepakbola dengan Pemain yang terkait dengan hubungan kerja dan stabilitas kontrak sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan FIFA dan PSSI, serta sengketa terkait dengan kompensasi latihan dan kontribusi solidaritas antara sesama Klub Sepakbola maupun antara Klub Sepakbola dengan Sekolah Sepakbola.”
  11. Bahwa selain ha-hal sebagaimana tersebut di atas, Pasal 19 Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional juga menyebutkan tentang Kekhususan Sepakbola yang mengkonfirmasi dan mengakui kontrak antara klub dengan pemain ini mencerminkan hubungan dan karakteristik khusus dalam permainan sepakbola sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan sepakbola baik dalam lingkup nasional yang diselenggarakan oleh Federasi (PSSI) maupun dalam lingkup global yang tunduk pada kewenangan FIFA;
  12. Bahwa berdasarkan point 9, 10 dan 11 sebagaimana tersebut di atas, sudah sepatutnya bagi Klub Kalteng Putra sebagai anggota PSSI tunduk dan terikat serta patuh pada regulasi-regulasi yang telah dibuat PSSI termasuk dalam rangka penyelesaian kasus ini;
  13. Bahwa namun demikian jika Klub tetap akan menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum pidana sebagaimana point 8, maka Kami sebagai Asosiasi Pesepakbola akan memberikan perlindungan kepada Anggota Kami dan mereservir hak kami untuk untuk melakukan langkah hukum baik secara bagaimanapun dan di instansi manapun terhadap Klub;
  14. Bahwa perlu Kami sampaikan juga selain permasalahan kasus tunggakan gaji pada musim Liga 2 Tahun 2023/2024 ini, Klub Kalteng Putra juga masih belum menjalankan Putusan NDRC yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 19 (sembilan belas) Pesepakbola Kalteng Putra dengan Putusan NDRC Nomor: 043/NDRC/VI/2023 s/d 052/NDRC/VI/2023, Nomor: 054/NDRC/VI/2023 s/d 056/NDRC/VI/2023 dan Nomor: 108/NDRC/VI/2023 s/d 113/NDRC/VI/2023 tertanggal 10 Juli 2023 dengan nilai total putusan sebesar Rp279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) atas tunggakan gaji Para Pemain pada kompetisi Liga 2 2022/2023 yang lalu.

Salam Profesionalitas,

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia

NEWS AND UPDATES