PERNYATAAN DEPARTEMEN MEDIS APPI

PERNYATAAN DEPARTEMEN MEDIS APPI
0%

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) meyakini bahwa setiap atlet profesional memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, independen, dan berdasarkan kepentingan terbaik bagi atlet itu sendiri.

Keputusan terkait tindakan operasi, pemilihan dokter, rumah sakit, maupun tempat rehabilitasi merupakan bagian dari hak atlet sebagai pasien sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip pelayanan kesehatan dan hak pasien di Indonesia.

Klub memiliki peran penting dalam memberikan dukungan medis, rekomendasi, serta fasilitasi proses pengobatan dan rehabilitasi. Namun demikian, rekomendasi tersebut tidak boleh menghilangkan hak atlet untuk memperoleh pendapat kedua (second opinion) maupun menentukan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dipilihnya.

Departemen Medis APPI mendukung sistem pelayanan kesehatan olahraga yang transparan, berbasis bukti ilmiah, dan menghormati independensi pengambilan keputusan medis.

“Kerja sama antara klub dan fasilitas kesehatan seharusnya memperluas akses layanan bagi atlet, bukan membatasi hak atlet dalam mengambil keputusan medis.” dr. Donny Kurniawan, Sp.K.O, Subsp.ALK (K), Kepala Departemen Medis APPI

Tujuan utama dari setiap keputusan medis bukanlah kepentingan kompetisi jangka pendek, melainkan kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan karier atlet dalam jangka panjang.

Karena itu, APPI mendukung kebebasan atlet untuk memilih dokter, rumah sakit, dan fasilitas rehabilitasi yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa tekanan, paksaan, maupun pembatasan yang dapat mengurangi hak atlet sebagai pasien.

FIFA Circular No. 1171 (2008) Minimum Requirements for Standard Player Contracts.
The player has the right to a second medical opinion by an independent medical specialist if he contests the opinion of the club’s medical specialist.

Pasal 276 huruf f Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai hak pasien untuk:
– mendapatkan informasi.
– pelayanan bermutu.
– setuju atau menolak tindakan.
– akses rekam medis.
– pendapat kedua (second opinion).

View All