Peran Negara dalam Olahraga

Peran Negara dalam Olahraga
0%

Oleh M.Hardika Aji (5 Desember 2023)

FAKTA

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional ( UU SKN) merupakan produk legislasi dari  Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Bapak Adhyaksa Dault yang kini telah disempurnakan menjadi UU keolahragaan (UU 11 tahun 2022). 

Khusus untuk sepakbola, Presiden telah mengeluarkan Inpres no 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepakbola nasional. Dalam inpres tersebut melibatkan berbagai kementerian dan Lembaga diantara nya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga,  Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, para Gubernur, dan Bupati atau Walikota.

ISU

UU Keolahragaan telah menyempurnakan UU SKN sebelumnya, namun seperti hal yang terjadi pada umumnya, tidak ada peraturan tekhnis dibawahnya yang mengatur tata pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Sehingga banyak terjadi implementasi yang belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan dari Inpres No.3 tahun 2019 juga belum terlihat dampaknya meski sudah ditetapkan 4 (empat) tahun silam. Peran kementerian dan Lembaga yang terlibat belum optimal dan baru beberapa pihak saja yang terlihat telah membuat program-program pelaksanaan dari Inpres tersebut.

ANALISA

Hal ini telat termuat dalam Pasal 55 UU SKN dengan pembahasaan “Olahragawan Profesional”. Hal tersebut telah terdefinisi dengan baik bahwa Atlet Profesional ialah setiap atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi dan memenuhi ketentuan yang diper-syarat-kan dalam aturan ketenagakerjaan. Namun implikasi lanjutan dan pemberian status kepada atlet tersebut belum dapat dianggap dan tunduk dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ( UU 13/2003). Hal ini terbukti ketika Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) saat mewakili para anggotanya menggugat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Gresik tahun 2018 lalu namun ditolak dengan argumen profesi atlet ialah hanya sekedar hobi. Akibat dari hal tersebut, akhirnya APPI menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial Kota Gresik. Kasus tersebut telah dimenangkan tahun lalu (2019), namun Putusan dari perkara tersebut belum dapat dijalankan dikarenakan kekuatan eksekutorial nya yang tidak mumpuni.

Penyempurnaan dalam UU Keolahragaan ( UU No. 11 Tahun 2022) termuat dalam Pasai 59 Ayat (2) Poin b UU Keolahragaan yakni:

b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.

Namun ketentuan mengenai ketenagakerjaan harus diperjelas lebih rinci dalam status atlet sebagai profesi. Karena profesi atlet tidaklah sama dengan profesi lainnya.

Mengacu terhadap perlindungan suatu profesi, erat kaitannya dengan sarikat atau perkumpulan atau asosiasi yang mewadahi-nya. Sepakbola masih menjadi yang terbaik karena di level Global terdapat suatu Union yang menjadi afiliasi dengan seluruh negara di Dunia dan memiliki hubungan hukum dengan Federasi Olahraga-nya, yaitu FIFPRO. 

Bagaimana dengan cabang olahraga di luar sepakbola? Telah terbentuk the Federation of International Cricketers’ Associations (FICA) dan the International Rugby Players’ Association (IRPA) di level global. Level konfederasi telah ada the European Elite Athletes’ Association (EU Athletes) dan the Australian Athletes’ Alliance (AAA). Seluruh organisas tersebut menjadi anggota dari World Players Association (WPA). WPA sendiri merupakan salah satu divisi dari Uni Global Union. Uni Global Union ialah Sarikat Pekerja Dunia yang terafiliasi dengan ILO.

Olahraga memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kegiatan lainnya. Atlet pun memiliki jenis pekerjaan yang berbeda dengan profesi lainnya. Perbedaan ini namun jangan diartikan sebagai profesi yang berada di luar lingkup Ketenagakerjaan, namun justru profesi ini harus memiliki perlindungan yang lebih ketimbang profesi lainnya. Kita dapat mencontoh sepakbola yang telah memiliki Lembaga Penyelesaian Sengketa nya sendiri yang independen dan terafiliasi dengan Federasi global-nya (FIFA). 

Indonesia memang telah memiliki BAKI dan BAORI sebagai badan arbitrase khusus dalam lingkup olahraga, namun BAKI dan BAORI masih memiliki permasalahan administrasi yang cukup mendasar. Lembaga sengketa berbiaya, tidak memiliki konsep keterwakilan dalam komposisi majelis sehingga diragukan pemahaman mengenai peraturan olahraga terkait. Berbeda dengan NDRC yang memiliki konsep keterwakilan sehingga mengadopsi proses PHI ( bipartit dan tripartit ) dan arbitrase dalam satu kesatuan.

Kepastian hukum yang dimaksud ialah membuat Lembaga Penyelesaian Sengketa Khusus Olahraga dengan konsep keterwakilan. Jika wadah-wadah tiap profesi di olahraga telah terbentuk, akan menjadi lebih fair bagi mereka yang menjadi perwakilan yang juga akan menjadi pengadil dalam Lembaga tersebut. Lembaga ini dibutuhkan bagi cabang olahraga yang belum memiliki Lembaga penyelesaian-nya sendiri seperti NDRC di Sepakbola. Atau kasus sepakbola juga dapat diproses di Lembaga ini untuk kasus-kasus yang lebih spesifik seperti pembagian CAS dan DRC dalam sepakbola di tataran Global. Beberapa negara Eropa pun telah memiliki Mahkamah Olahraga yang mana telah menerbitkan putusan-putusan hukum yang hebat yang kini telah bertransformasi menjadi the rule of the game ataupun telah memecat beberapa pimpinan federasi olahraga yang terindikasi korupsi. Karena memang bukan hal awam olahraga tidak dapat tersentuh ranah publik.

Olahraga kini merupakan suatu industri, namun pelaksaan di lapangan seringkali terhambat aturan atau bahkan belum diatur sedemikian rupa. Contoh nyata masih belum massive nya pemahaman mengenai Image Right, baik digunakan dalam simbol di lapangan maupun penggunaan dalam konteks media. PES telah membeli licence kompetisi sepakbola Indonesia, namun fakta-nya para pemain yang nama, wajah, dan karakteristik-nya digunakan tidak mendapat royalty sama sekali.

KESIMPULAN

Penerapan BPJS Ketenagakerjaan lengkap 4 jaminan (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua) harus dilaksanakan terhadap atlet yang terlibat dalam turnamen resmi berkesinambungan atau bagi atlet yang memiliki kontrak kerja. Jika Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua diterapkan untuk atlet, maka akan berdampak besar bagi atlet yang mengkhawatirkan masa paska karirnya setidaknya mereka memiliki modal untuk menjalani kehidupan paska karir. Sebagai contoh, sampai saat ini, jaminan bagi atlet sepakbola yang bermain di Liga-1 belum menerapkan secara lengkap 4 jaminan tersebut. Olahraga dengan nilai komersial terbesar di Indonesia saja belum menjalankan amanat undang-undang tersebut, bagaimana dengan atlet dari olahraga lainnya.

Hal-hal seperti pembinaan soft skill (public speaking, financial), kursus kepelatihan yang tidak hanya difungsikan sebagai pelatih profesional namun juga sebagai pelatih akar rumput yang tersebar ke pelosok daerah dan sekolah-sekolah dasar (pelatih ekstrakulikuler) sehingga dapat menunjang pencarian dan pembinaan bibit-bibit muda di Indonesia, Pendidikan formal (manajemen dan hukum) perlu diberikan dan program-program tersebut diselenggarakan menyesuaikan jadwal seorang atlet yang sangat fleksible. Program lainnya seperti penyediaan kredit rumah khusus atlet juga dapat diberikan menyesuaikan usia kerja seorang atlet yang berbeda dengan profesi lainnya;

View All