News

Diskusi Bulanan Sepakbola APPI 20 Maret 2015

“Pajak Bagi Pesepakbola dan Klub”

Sebagai komitmen APPI dalam memberikan edukasi kepada pesepakbola, APPI kembali mengadakan acara rutinnya yaitu Diskusi APPI, kali ini dengan tema “Pajak Bagi Pesepakbola dan Klub”. Tema ini diambil melihat pada faktanya hal ini lah yang menjadi salah satu permasalahan mengapa Menteri Pemuda dan Olahraga serta Badan Olahraga Profesional Indonesia belum memberikan rekomendasi untuk izin kompetisi ISL 2015. Akan hal ini berdasarkan permasalahan tersebut, APPI melihat perlunya mensosialisasikan serta memberikan pengetahuan yang mendalam bagi Pesepakbola Khusunya dan juga stakeholder-stakeholder pesepakbolaan Indonesia seperti PSSI, PT.Liga Indonesia, Pemerintah, Klub, Agen, serta Masyarakat Umum pecinta sepakbola Indonesia. Maka dari itu APPI mengundang pembicara-pembicara yang ahli dalam bidang per-pajakan, diantaranya:

  1. Bapak Andri Ebenhard Panangian, selaku Kepala Seksi Pengembangan, Penyuluhan II Dirjen Pajak, yang akan memberikan paparan teknis mengenai pajak dalam dunia olahraga
  2. Bapak Darussalam, selaku Managing Director of Dannydarussalam Tax Center dan juga akademisi yang mengajar di Universitas Indonesia, yang akan menyampaikan pandangannya mengenai pajak dari sudut pesepakbola dan klub dalam menghadapi situasi yang ada sekarang.
  3. Rochi Putiray, selaku eks pesepakbola dan mantan pemain Tim Nasional yang pernah bermain di luar Indonesia dan akan menceritakan pengalamannya tentang pajak.

Dalam acara ini dibuka oleh Bambang Pamungkas sebagai Wakil Presiden Executive Committee APPI dan di moderatori oleh Riza Hufaida selaku Legal APPI. Sangat disayangkan acara ini tidak dihadiri oleh PSSI yang telah diundang secara resmi oleh APPI.

Pada dasarnya pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia yang menjadi subyek pajak yang dalam hal ini menyempit dalam objek pajak penghasilan. Pengertian subyek pajak ialah orang pribadi atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indoensia atau orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Sedangkan subjek pajak badan hukum ialah badan yang didirikan atau bertempat di wilayah negara Indonesia. Jika yang dibicarakan ialah ruang lingkup sepakbola Indonesia, yaitu pesepakbola dan Klub yang bernaung dibawah Perseroan Terbatas.

Pesepakbola dan Klub memiliki wajib pajak karena pesepakbola ialah melakukan pekerjaan yang mendapatkan penghasilan. Sedangkan Klub karena bernaung dibawah PT memiliki wajib pajak sesuai regulasi yang ada di Indonesia. Hal yang mengkhawatirkan ialah disampaikan oleh pembicara baik Bapak Andri dan Bapak Darussalam, bagi warga negara yang tidak taat pada regulasi tentang pajak padahal memenuhi kriteria sebagai subjekn pajak maka sanksi pidana bisa mengenainya, dan inilah yang sedang menjadi permasalahan dalam sepakbola Indonesia saat ini.

Disampaikan juga bahwa Klub selaku pemberi penghasilan kepada pesepakbola wajib memotong pajak dari penghasilan si pesepakbola tidak peduli jenis kontraknya seperti apa. Apalagi jika dalam kontrak menyebutkan gaji yang diterima pesepakbola ialah gaji bersih dan pajak ditanggung klub. Sekalipun isi kontrak menyebutkan pajak penghasilan pesepakbola ditanggung pesepakbola itu sendiri, klub wajib memotongnay dan membayarkan pajak tersebut dan bukti bayar pajak tersebut yang harus diberikan ke pesepakbola dengan kemudian pesepakbola melaporkannya ke kantor pajak.

Menurut pemaparan Bapak Andri, pajak wajib dibayarkan di bulan berikutnya setelah menerima pembayaran gaji maksimal tanggal 10, dengan kalender tahun Masehi dimulai bulan Januari. Namun yang menjadi permasalahan menurut Bambang Pamungkas ialah banyak klub yang menunggak gaji pesepakbola di Indonesia, lantas bagaimana pembayarannya? Bapak Darussalam menanggapi bahwa pesepakbola dapat melaporkan ke kantor pajak pada akhir tahun sebanyak apa penghasilannya dan kemudian dari situlah bisa diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, jadi pesepakbola tidak perlu khawatir untuk membayar pajak setiap bulan jika belum mendapatkan gaji dikarenakan pesepakbola bukan profesi yang mendapatkan gaji dalam sistem flat tiap bulan meskipun aturan mengatakan pembayaran pajak penghasilan dibayarkan setiap bulan.

Yang menjadi permasalahan lainnya ialah ketika pesepakbola geram pajak penghasilannya tidak dibayarkan oleh klub dan berniat mengambil alih pembayaran atas pajak penghasilannya, hal ini dikatakan tidak sesuai aturan oleh Bapak Darussalam karena yang wajib memotong pajak penghasilan seorang pesepakbola dalam kontrak dengan klu ialah klub nya, pesepakbola tidak boleh secara mutlak membayarkan pajak penghasilannya berdasarkan kontrak dengan klub dengan membayarakan sendiri.

Jadi kesimpulannya ialah pajak penghasilan pesepakbola yang berlandaskan kontrak dirinya dengan klub ialah yang membayarkan atau yang wajib memotong ialah klub selaku pemberi gaji. Klub harus memberikan bukti pembayaran pajak ke pesepakbola untuk dila[porkan secara pribadi. Namun jika bukti pembayaran tidak diserahkan oleh klub atau bahkan tidak dibayarkan oleh klub, tidak serta merta wajib pajak itu hilang. Untuk itu mulai saat ini pesepakbola untuk bisa memahami isi kontraknya terkait dengan pembayaran pajak dan mekanisme pelaporan serta mendapatkan haknya berupa bukti pembayaran pajak dari klub.

Hal lain yang disampaikan oleh pembicara (bapak Darussalam) dalam konteks pajak bagi klub ialah, tidak peduli klub itu untung atau rugi sebagai suatu abdan apalagi Perseroan Terbatas, selama didirkannya atas hukum Indonesia dan masih berdiri data lembaga di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Pembicara lainnya ialah pesepakbola yang pernah bermain di luar Indonesia yaitu Rochi Putiray dan Baihaki Kaizan yang pernah bermain di Hongkong (Rochi), Singapura, dan Malaysia (Baihaki). Mereka memberikan pengalamannya bahwa di negara-negara tersebut jelas tertera dalam kontrak pajak dibayarkan oleh klub yang bukti pembayarn pajak nya diberikan ke pesepakbola dan dilaporkan secara pribadi di kantor pajak setempat. Hal ini mereka sangat pahami karena mereka diberikan pengarahan yang jelas saat melakukan negosiasi kontrak dengan klub.

Selain mengenai pembicaraan tentang pajak tersebut, APPI juga menyampaikan “APPI Update” diantaranya,

  • APPI kembali menemukan masih ada klub-klub ISL 2015 yang belum membayarkan DP serta gaji pesepakbolanya padahal kompetisi saja belum dimulai.
  • Bahwa ada klub yang terancam tidak ada lagi padahal kompetisi saja belum dimulai karena manajemen dan staf nya mengundurkan diri dari kepengurusan
  • APPI support pemain dalam kasus ini ialah Munhar, dirinya mengatakan bahwa untuk langkah lebih lanjut masih membutuhkan diskusi dan pertimbangan dengan keluarga nya terkait selama 3 tahun membela Arema selalu ada tunggakan gaji
  • Hanya tinggal 2 klub ISL 2015 saja yang belum melunasi gaji pesepakbola kompetisi ISL 2014, yaitu Arema dan Persiba Balikpapan.

NEWS AND UPDATES